KONTEKS.CO.ID – Saipul Jamil resmi melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Dewi Perssik pun terancam hukuman 6 tahun penjara.
Laporan Saipul Jamil dilayangkan pada Selasa, 8 Agustus 2023 malam.
“Kami datang ke mari adalah terkait laporan Saipul Jamil dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar pengacara Saipul Jamil dalam video yang diunggah YouTube Seleb Cam.
“Klien saya mau ada penegakan hukum agar tidak ada lagi seperti ini, sebagai efek jera,” tegas sang pengacara.
Saipul ingin kasusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kalau kita diamkan orang seperti ini, takutnya diikuti oleh orang, ngata-ngatain orang tidak menyebut namanya dianggap benar. Saya minta penegak hukum tegas menindak orang ini,” ujar Saipul Jamil.
Saipul Jamil Bantah Pedofil
Saipul Jamil menganggap omongan Dewi Perssik sudah mencemarkan nama baiknya. Dia memiliki bukti dalam sebuah video yang viral, Dewi Perssik sempat mengatai dirinya penjahat kelamin, pedofil serta pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait ini, Saipul Jamil mengaku sakit hati. Pasalnya dia tidak merasa seperti yang dituduhkan oleh sang mantan istri.
“Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil,” jelas Saipul Jamil.
“Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP,” lanjut Saipul Jamil.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan Dewi Perssik memang sempat saling bongkar aib masing-masing. Gara-gara ini, Saipul Jamil sampai melayangkan surat somasi yang tidak ditanggapi sang mantan istri
Sebelumnya, Saipul Jamil sempat dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"