KONTEKS.CO.ID – Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Suami Lesti Kejora itu langsung dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau denda maksimal Rp15 juta.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan dalam keterangan persnya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober 2022.
Dijelaskan oleh Endra Zulfan, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tesangka. Suami Lesti Kejora itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam dan dicecar dengan 38 pertanyaan dari penyidik.
“Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Saudara RB sebagai tersangka termasuk bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar ini dikatkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi dan juga termasuk keterangan saksi korban.
Selain itu, hasil visum yang telah dilakukan Lesti sebelumnya mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky Billar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"