KONTEKS.CO.ID – Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini terkait pernyataan Verny di media sosial soal tes DNA.
“Pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310,” kata pengacara Densu, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa 22 Agustus 2023.
“(Pasal lainnya) 311 dan 315 KUHP juga juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujarnya lagi.
Densu melaporkan Verny ke polisi bukan karena dia takut untuk melakukan tes DNA lagi.
“Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, terkesan meragukan. Padahal itu tes dari Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan,” ujar Densu.
Sebagai informasi, Verny Hasan mendadak mengulik kembali soal tes DNA anaknya ke Denny Sumargo. Padahal pada 2013 lalu lewat tes tersebut, aktor 41 tahun terbukti bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.
Kali ini, Verny minta agar melakukan tes DNA di rumah sakit pilihannya. Menurut dia hal tersebut cukup adil karena dulu melakukan tes pertama di rumah sakit pilihan Densu, sapaan akrab Denny Sumargo.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"