KONTEKS.CO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti, Rizky Billar akhirnya ditahan polisi.
Penahanan Rizky Billar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Endra Zulpan kepada awak media.
Rizky Billar yang sudah mengenakan baju orange sempat dihadirkan di hadapan awak media.
Bersamaan dengan konferensi pers pengumuman penahanan Rizky Billar, Lesti pun datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah pulang dari ibadah umroh.
Lesti datang ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama pengacaranya Sandy Arifin yang masuk melalui pintu belakang dan langsung masuk lift.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Lesti ketika ditanya oleh awak media.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul sempat mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan.
Namun, nampaknya polisi tidak mengabulkan permohonan tersebut, sehingga kini Rizky Billar harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Rizky Billar sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, serta saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi memutuskan untuk menaikan status Rizky Billar yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"