KONTEKS.CO.ID – Rizky Billar baru saja diumumkan harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan akibat dari kasus KDRT yang dilaporkan Lesti.
Saat pengumuman status penahanan Rizky Billar berlangsung, Lesti tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Rizky Billar juga sempat berucap bahwasannya Lesti akan mencabut pelaporannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa kedatangan Lesti adalah untuk menemui suaminya.
“Saudara L untuk menemui suaminya,” kata AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Lebih lanjut AKP Nurma Dewi juga menjelaskan bahwa pertemuan Lesti dan Rizky Billar tidak menutip kemungkinan sebagai upaya untuk jalan damai.
“Ini semua proses ya. Yang jelas kita memang ada perdamaian, memang ada pencabutan untuk perkara, tapi itu lagi proses,” terangnya.
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa hasil dari pertemuan Lesti dan Rizky Billar hari ini, baru bisa disampaikan usai mereka menemui penyidik.
“Untuk sementara proses masih berlangsung, kita tunggu saja. Saudari L dan R di atas menemui penyidik. Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor,” jelasnya.
Namun, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa meski Lesti bisa mencabut laporan, namun wewenang ada di penyidik.
“Surat penahanan sudah kita terbitkan jelas kita harus lakukan. Yang jelas penahanan sudah kita lakukan. Kalau delik aduan itu bisa ada pencabutan, perdamaian, tapi melalui proses. Wewenang ada di penydik kita juga mengacu pada UU KDRT,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"