KONTEKS.CO.ID – Segelas kopi yang menyimpan beribu misteri. Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix kini viral.
Sejak awal penayangannya pada Kamis, 28 September 2023, film ini langsung menjadi topik hangat di berbagai media sosial, khususnya X alias Twitter.
Nama Jessica Wongso hingga judul film itu trending berhari-hari di X. Masyarakat teringat kembali kasus yang memang sangat viral pada Januari 2016.
Namun, dengan munculnya film dokumenter tersebut banyak sekali misteri yang secara perlahan terungkap. Netizen menyebut banyak kejanggalan yang muncul dari kasus tersebut.
Vonis Penjara 20 Tahun untuk Jessica Wongso
Hakim memutuskan Jessica sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan mirna Salihin. dengan menggunakan kopi sianida.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Jessica pun harus mendekam selama 20 tahun di penjara.
Tujuh tahun berselang sejak kasus itu “ketok palu”, Jessica kembali menjadi sorotan berkat film dokumenter Netflix.
Dalam film tersebut, tersaji berbagai sudut pandang pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Termasuk, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, hingga pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Larangan Wawancara
Film ini jadi viral dalam adegan Jessica tiba-tiba tidak mendapat izin meneruskan wawancaranya.
Pihak Netflix tidak lagi mendapat izin untuk menghubungi Jessica Wongso padahal wawancara belum selesai sesuai perjanjian awal.
Pihak lapas memutus komunikasi Jessica dengan tim Netflix. Cuplikan adegan tersebut lantas menjadi viral di media sosial.
Banyak warganet yang mempertanyakan alasan pihak lapas memotong ucapan Jessica Wongso dan memutus komunikasi setelah wawancara tersebut.
Hal itu lantas membuat Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti buka suara.
Rika menyebut, Netflix tidak memiliki izin untuk mewawancarai Jessica Wongso terutama dalam pembuatan film dokumenter tersebut.
“Tidak ada izin terkait itu,” kata Rika.
Rika menyebut adanya pandemi Covid-19 sehingga wawancara tidak bisa berlanjut,
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menambahkan bahwa proses wawancara yang tertera dalam film terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
“Saat itu juga sedang pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan, termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya boleh secara virtual.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"