KONTEKS.CO.ID – Sempat gugat cerai lalu rujuk, kini Lulu Tobing menggugat sang raja kapal, Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dua tahun lalu, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Mulia namun pengadilan menolaknya.
Pengadilan menolak karena gugatan cerai tak memenuhi syarat alias Lulu tak bisa membuktikan dalil gugatan.
Namun kini, Lulu masih mengajukan gugatan cerai kedua masih di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pihak humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat sudah mengkonfirmasi kebenarannnya.
Tetapi tak ada informasi detail tanggal pengajuan gugatan cerai dari Lulu Tobing.
Lulu Tobing Sempat Rujuk?
Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat membenarkan kalau Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah mengikuti sidang mediasi pada 2 November.
“Kedua belah pihak hadir. Suaminya [Bani Mulia] hadir, penggugat [Lulu Tobing] juga hadir,” kata Jajat Sudrajat.
Tapi belum ada informasi lebih lanjut pula yang terungkap mengenai perceraian, termasuk agenda sidang cerai, Lulu Tobing dan Bani Mulia mendatang.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019. Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JPdan tertulis nama Sugiarto SH. M. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.
Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021. Dalam gugatannya, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.
Sementara itu, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp50 juta selama proses perceraian.
Bani menyampaikannya dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Juni 2021.
Sebelum pengadilan menolak keputusan gugatan cerai Lulu Tobing ditolak, muncul sejumlah rumor pada Agustus 2021 bahwa Lulu Tobing dan Bani Maulana kembali rujuk.
Hal itu muncul usai Bani mengunggah foto buket bunga dari orang tuanya pada momen ulang tahun pernikahannya dengan Lulu.
Bani menulis “alhamdulillah” dalam keterangan unggahan itu yang menimbulkan spekulasi keduanya rujuk kembali.
Hingga pada September 2021, Jajat Sudrajat mengonfirmasi bahwa pengadilan menolak gugatan cerai Lulu Tobing.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan bahwa apa Lulu utarakan di persidangan tidak terbukti.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"