KONTEKS.CO.ID –Â Komika Aulia Rakhman terancam masuk penjara setelah video saat mengisi acara kampanye Anies Baswedan viral. Dia mendapat tuduhan telah melakukan penistaan agama.
Awalnya, Aulia Rakhman menjadi pengisi acara di Desak Anies di Bandarlampung. Dia adalah stand up comedy guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua”.
Kalimat tersebut menyakiti banyak pihak dan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.
Dalam video yang beredar, Aulia menyampaikan materi perihal makna dari sebuah nama. Aulia menyebut nama Muhammad tidak penting karena ada banyak orang bernama Muhammad di penjara.
“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, banyak orang yang mencintai,” katanya.
“Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah di penjara semua,” ujar Aulia.
Aulia Rakhman Meminta Maaf
Setelah videonya viral di medsos kemudian Aulia Rakhman melakukan klarifikasi. Dia juga meminta maaf Lewat video singkat di akun Instagram-nya @auliarakhman90.
“Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru,” sebutnya.
Dia tak bermaksud menyindir Nabi Muhammad SAW melainkan menyentil orang yang sifatnya tak sejalan dengan nama Muhammad.
“Saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad, cuma di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut,” ujarnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan ada dugaan bahwa komika AR telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy.
Saat itu Aulia tampil dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandar Lampung.
Fee Rp1 Juta
Polisi mengenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Awalnya, Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
“Farhan menghubungi dan menawarkan job untuk AR. Honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata Umi Fadilah Astutik.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.
Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"