KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memasukkan nama Hafiz Fatur yang merupakan adik dari Irwansyah ke dalam daftar DPO karena diduga melakukan penyalahgunaan kredit.
Foto Hafiz Fatur pun terpampang di Instagram resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan tersemat tulisan DPO lengkap dengan data diri dari adik Irwansyah itu.
Pada keterangan unggahan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Bogor meminta masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Hafiz Fatur.
“Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan diatas, dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di 081389922883,” demikian tulisan pada keterangan unggahan tersebut.
Hafiz Fatur masuk dalam daftar DPO karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Briguna kantor cabang pembantu (KCP) PT. Bank Rakyat Indonesia.
Pada unggahan tersebut juga tertulis status Hafiz Fatur sebagai tersangka.
Sebelumnya Hafiz Fatur dilaporkan menggelapkan uang Koperasi Taman Wisata Matahari Bogor, yang jumlahnya mencapai Rp4,3 miliar. Namun suami Astria Said itu tidak memenuhi panggilan polisi.
Ini bukan pertama kalinya Hafiz Fatur tersangkut hukum. Pada Desember 2021, dia menjadi sorotan lantaran menipu Irwansyah, kakaknya sendiri, senilai miliaran rupiah.
Irwansyah mengaku mendapatkan surat tagihan cicilan pinjaman bank. Kemudian terungkap bahwa Hafiz Fatur memalsukan tanda tangan sang kakak untuk pengajuan kredit ke pihak bank.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"