KONTEKS.CO.ID – Sejumlah platform digital, seperti Google, WhatsApp hingga Netflix yang beroperasi di Indonesia terancam blokir.
Hal ini terkait penerapan kewajiban perusahaan harus berbadan hukum dalam negeri yang tertuang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut telah melalui proses pengesahan dan revisi.
Sesuai aturan yang tertuang di Pasal 13 ayat (3), Pemerintah RI mewajibkan setiap perusahaan asing, termasuk penyelenggara sertifikasi elektronik, untuk memiliki badan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Namun, sejauh ini sejumlah perusahaan teknologi global hanya memiliki kantor perwakilan saja di Indonesia. Mereka belum memiliki badan usaha tetap.
Perusahaan-perusahaan seperti itulah yang terancam tak bisa melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Seperti penjelasan dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, ada 2 aturan UU ITE yang akan revisi.
Pertama adalah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Peraturan Menteri tersebut awalnya mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hanya melakukan registrasi. Namun setelah ada revisi, mereka diwajibkan untuk memiliki badan hukum Indonesia.
Sedangkan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 akan mengatur tentang sanksi, termasuk penutupan platform digital, bagi PSE yang melanggar ketentuan.
Menurut Usman, “PSE harus berbadan hukum Indonesia sesuai dengan UU ITE. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga melibatkan kepentingan masyarakat jika terjadi tuntutan atau sanksi.”
Pemerintah menilai adanya dampak besar dari keberadaan platform yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Seperti sulitnya menuntut dan memberi sanksi platform global tersebut kalau mereka melakukan pelanggaran.
Saat ini, pemerintah sendiri tengah berencana melakukan pemeriksaan terhadap platform digital yang belum memiliki badan hukum Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"