KONTEKS.CO.ID – Hafiz Faturrakman adik dari aktor Irwansyah saat ini tengah menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait kasus penyalahgunaan kredit di BRI KJP tegar Beriman, Cibinon, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan dari Juanda SH, MM selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor, Hafiz Faturrakman telah ditetapkan sebagai DPO sejak kurang lebih hampir berjalan satu tahun sejak perkara tersebut bergulir.
Namun, di tengah proses penyidikan, tersangka Hafiz Faturrakman kerap mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada pemberitahuan bahkan menghilangkan jejak.
“Sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah hadir tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak pernah memberikan informasi terhadap keberadaan yang bersangkutan,” kata Juanda.
Pihak Kejari Kabupaten Bogor pun akhirnya mengunggah foto serta data diri Hafiz Farurrakman di media sosial sebagai upaya dalam mencari informasi kebaradaan adik dari Irwansyah itu.
“Nanti dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberitahukan informasi atau keberadaan tersangka tersebut,” ungkap Juanda.
Sementara itu, Juanda mengatakan bahwa sejauh ini pihak dari Kejari masih berkomunikasi secara pasif dengan pihak keluarga tersangka.
Diharapkan pihak keluarga bisa dengan segera memberikan informasi mengenai kebaradaan tersangka yang saat ini buron.
“Sampai sekarang kita masih komunikasi pasif, sama keluarga juga masih komunikasi dengan kami sehingga tidak mengupdate keberadaan yang bersangkutan, kami menghimbau kepada keluarga untuk segera memberikan informasi terkait dengan keberadaan yang bersangkutan,” jelas Juanda.
“Kemudian juga keluarga bisa menghimbau kepada yang bersangkutan agar bisa kooperatif terhadap proses penyidikan yang telah berjalan,” sambungnya.
Juanda juga menjelaskan bahwa tersangka dalam melakukan aksi melawan hukumnya menggunakan nama-nama anggota salah satu koperasi untuk mengajukan kredit.
“Tersangka telah menyalahgunakan kredit di BRI KJP Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, jadi dia menggunakan nama-nama anggota salah satu koperasi, setelah kredit itu cair, uang tersebut digunakan oleh tersangka H untuk kepentingan pribadi,” katanya.
“Setelah jatuh tempo, kredit tersebut tidak bisa dilunasi, gagal bayar,” imbuhnya.
Akibat kasus penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh Hafiz Fakturrahman, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"