KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani adalah tersangka kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Saat berada di kejari Serang pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra, dibayar berapa kalian?” suara Nikita terdengar hingga keluar yang dikutip dari YouTube KH Entertainment.
Nikita Mirzani teriak histeris dan menolak ditahan.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ujar Nikita.
Akhirnya, Nikita Mirzani keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak.
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Sementara rekan Nikita, Ferdinand Hutahaean menyayangkan penahanan Nikita. Menurutnya, Nikita tidak akan kabur apalagi menghilangkan barang bukti.
Ferdinand yang mendampingi Nikita menjamin bahwa Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum yang membelitnya.
“Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini,” ujar Ferdinand.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"