KONTEKS.CO.ID – Siskaeee jadi tersangka dan harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan pornografi. Namun pengacara sebut Siskaeee alami gangguan jiwa dan meminta penangguhan penahanan.
Namun, baru sehari menginap di tahanan, Siskaeee melalui pengacaranya meminta penangguhan penahanan.
Tofan Agung Ginting, pengacara tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee menjelaskan bahwa kliennya pernah mengalami gangguan kejiwaan.
“Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini juga pernah menjalani pemeriksaan kejiwaannya,” jelas sang pengacara di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2024.
“Dia mengalami gangguan jiwa dan memang kalau kita lihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” kata Tofan.
Siskaeee Menyayat Tangan Jika Stres
Tofan pun menjelaskan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Siskaeee.
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,” ujarnya.
Pengacara khawatir jika kondisi jiwanya semakin parah jika berada di penjara.
Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus pornografi, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai menangkapnya pada Rabu, 24 Januari 2024 malam.
Siskaeee harus menginap di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Polisi menyebutnya tidak kooperatif daripada tersangka lainnya.
Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.
Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL).
NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Ke-11 tersangka terjerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"