KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Melalui kuasa hukumnya, Dito Mahendra mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Serang yang sudah menahan Nikita Mirzani.
“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar,” ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu, 26 Oktober 2022.
Yafet Rissy juga mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani bisa mengantisipasi artis kontroversial itu membuat masalah lagi dalam kasus yang sedang dihadapinya.
“Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi,” katanya.
Bukan tanpa alasan Yafet selaku kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan hal tersebut, menurutnya Nikita Mirzani sudah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Serang Kota.
“Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa,” kata Yafet Rissy.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"