KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Serang oleh Polres Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Dody Naksabandi, Kepala Rutan Serang, memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani.
“Tidak adanya perlakuan khusus. Sama seperti tahanan lain,” kata Dody pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Nikita ditahan dalam satu sel bersama 7 atau 8 orang tahanan lainnya.
“Biasanya satu ruangan itu ada 7 sampai 8 orang. Nikita bareng tahanan lain tidak ada perlakuan khusus,” jelas Dody.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan Nikita Mirzani selama di tahanan. Sang artis ikut membaur menjalani aktivitas bersama yang lainnya.
“Siang ini lagi istirahat dan tadi lagi beribadah. Mulai melakukan aktivitas sama-sama tahanan lain,” ujarnya.
“Jadi, mempertegas bahwa tidak ada perlakuan khusus ya untuk Nikita Mirzani,” tegasnya.
Nikita Mirzani akan berada di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.
Ia menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"