KONTEKS.CO.ID – Nirina Zubir mengunggah foto saat menerima sertifikat tanah yang sempat terampas mafia tanah selama 5 tahun. Nirina yang dulu sempat kesal kini mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi dan Kementerian ATR/BPN.
Dia pun mengunggah foto saat menerima sertifikat tanah tersebut pada Rabu, 14 Februari 2024 di Instagram pribadinya.
“Hari ini, 13 Februari 2024, Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah,” tulisnya di Instagram.
“Bersyukur sekali hari ini hal yang kami perjuangkan datang juga!! 4 sertifikat tanah telah kami terima, dan sisa. 4 sertifikat lainnya akan segera menyusul,” lanjutnya.
“Sesuai arahan wamen @rajaantoni tidak lebih dari 1 bulan… syukur2 bisa dalam 2 minggu ini… senang dan tenangnya hati ini…,” katanya lagi.
“Beginilah kalau berhadapan dengan anak muda yg berposisi pasti pergerakannya cepat dan langsung to the point! Terima kasih bang.”
Nirina juga mengucapkan terima kasih pada Jokowi. Padahal, beberapa bulan yang lalu, dia sempat kesal dan ngambek karena pemerintah lamban menyelesaikan kasus mafia tanah.
“Izinkan na mengucapkan terima kasih na kepada Pak @jokowi di sisa masa jabatan bapak masih memaksimalkan beri atensi terhadap kasus #mafiatanah,” ucap Nirina.
“Juga untuk Pak @hadi.tjahjanto, Dirjen, sekjen dan para jajaran direksi @kementerian.atrbpn,” lanjutnya.
Nirina pun mengunggah foto rumah yang jadi sengketa selama 5 tahun.
“Ini adalah rumah yg sertifikat tanahnya baru saja kembali ke tangan keluarga kami…,” tulisnya.
“Sekarang masih terlihat lusuh…setelah ini sesuai kesanggupan kami perlahan akan hidupkan kembali,” lanjutnya di caption Instagram pada Rabu, 14 Februari 2024.
5 Tahun Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir berjalan cukup lama sejak tahun 2019.
Panjangnya waktu penyelesaian kasus karena banyak prosedur yang harus Nirina lalui. Misalnya, proses persidangan dan penyidikan yang memakan waktu.
“Ini proses sudah masuk ke ranah hukum, proses sidangnya, penyidikannya, sampai persidangan itu memakan waktu,” kata Raja.
“Sampai akhirnya kami dapat mengambil keputusan bahwa sertifikat tanah ini harus kembali kepada yang berhak,” kata Raja saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"