KONTEKS.CO.ID – Kasus kematian Dante masih belum kelar. Angger Dimas yakin akan ada tersangka baru selain Yudha Arfandi, pacar Tamara Tyasmara. Lalu siapa tersangka baru itu?
Dugaan akan ada tersangka baru muncul usai Angger Dimas mengunggah gambar penari tango di Instagramnya. Unggahan tersebut berkali-kali muncul di akunnya.
“It takes two to Tango,” ujar Angger Dimas lewat Instagram Story.
Pepatah ‘It takes two to Tango’ sendiri memang menggambarkan tentang keterlibatan dua orang berbeda di satu situasi yang sama.
Netizen menduga bahwa hal itu berkaitan dengan kode dari Angger tentang keberadaan pelaku lain yang terkait kematian sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
“Biar aja nanti pengembangan dari polisi. Saya nggak mau mendahului,” ujar Angger Dimas usai menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Namun pada Sabtu, 17 Februari 2924, Angger Dimas akhirnya menjelaskan maksud postingan penari Tango yang berulang kali muncul di Instagram Story-nya.
Tersangka Baru Kematian Dante
Angger membenarkan bahwa ia memang ingin menggambarkan kecurigaan tentang adanya pelaku lain di kasus kematian Dante.
Sampai hari ini, Angger masih yakin kalau ada pelaku lain yang harus bertanggung jawab atas kematian Dante. Dia yakin akan ada tersangka baru terkait kematian Dante.
“Saya tunggu kepastian hukum lebih lanjut, agar tidak mengganggu proses dari kepolisian,” katanya.
Angger Dimas cuma menegaskan bahwa polisi harus mengusut tuntas kasus kematian Dante sampai ke akar-akarnya.
“Usut tuntas kasus ini,” ucap Angger Dimas.
Pembunuhan Berencana Terhadap Dante
Dante meninggal dunia usai berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024.
Tamara Tyasmara mengumumkan kabar kematian Dante pada 28 Januari 2024. Dia sempat menyinggung soal adanya insiden di kolam renang yang melibatkan Dante.
Kemudian, polisi menangkap Yudha Arfandi kekasih Tamara sebagai tersangka terkait kematian Dante.
“Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif,” jelas Polisi.
“Durasinya antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik,” lanjut polisi.
“Percobaan yang terakhir selama 54 detik,” papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Yudha kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"