KONTEKS.CO.ID – LP3HI atau Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus promosi judi online.
Sebelumnya, LP3HI dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua lembaga tersebut kecewa karena lambannya penyelidikan kasus promosi judi online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Desak Bareskrim
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyatakan memberi waktu dua bulan bagi Bareskrim Polri untuk segera menetapkan kedua artis tersebut sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.
“Apa pun putusan praperadilan nanti, kami berikan batas waktu maksimal dua bulan harus segera jelas untuk menetapkan tersangka,” kata Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Apabila dalam jangka waktu itu penyidik belum juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka, LP3HI akan kembali menggugat Bareskrim Polri atas pokok perkara yang sama.
Tindakan bakal menggugat Bareskrim Polri untuk mendorong penyidik agar lebih serius menangani kasus ini.
Dalam agenda sidang gugatan praperadilan, majelis hakim menjadwalkan kedua pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menunjukkan bukti-bukti surat.
LP3HI selaku pemohon membawa bukti surat berupa tiga putusan pengadilan negeri soal kasus promosi judi online, pemberitaan di media, serta surat bukti berdirinya lembaga.
Pihak Bareskrim Polri selaku termohon menunjukkan bukti surat berupa surat laporan polisi.
Juga surat perintah penyelidikan, dan surat perintah tugas dalam kasus promosi judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Majelis hakim kembali menjadwalkan sidang gugatan praperadilan ini pada Jumat, 1 Maret 2024.
Sidang akan memiliki agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Dampak Artis Promosi Judi Online
Promosi judi online oleh selebritis bisa mengakibatkan masyarakat tergiur untuk mendaftar.
LP3HI menilai bahwa adanya judi online telah menyengsarakan banyak orang.
“Karena itu polisi selaku aparat penegak hukum harus tegas menyatakan promosi judi online merupakan tindak pidana,” kata Kurniawan.
Hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online diduga oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ini masih tahap penyelidikan.
Padahal, laporan di tingkat daerah terhadap publik figur, pengadilan telah menyatakan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana.
“Seharusnya tidak ada keraguan bagi Bareskrim untuk menaikkan status dua artis itu sebagai tersangka, atau minimal mulai penyidikan,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"