KONTEKS.CO.ID – Dispatch kembali merilis kabar terbaru terkait kasus narkoba yang menyeret mendiang Lee Sun Kyun.
Menurut Dispatch, ada dua orang wanita yang berprofesi sebagai hostes yang dituduh memeras mendiang Lee Sun Kyun. Kedua hostes tersebut telah memberikan kesaksiaanya dalam persidanagan.
Mereka membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa mereka hanya mengancam aktor tersebut namun tidak melakukan pemerasan.
Pada tanggal 14 Maret 2024, seorang wanita beserta rekanannya, yang juga mantan aktris yang dikenal sebagai “Kim” menjalani sidang pertamanya.
Wanita tersebut (sebut saja “Park”), yang saat ini ditahan tiba-tiba datang ke pengadilan dengan membawa bayinya.
Menurut surat dakwaan, Kim dan Park pertama kali bertemu di penjara pada tahun 2017. Kim dipenjara karena penyalahgunaan narkoba, sementara Park dipenjara karena penipuan. Setelah bebas, keduanya tinggal di apartemen yang sama mulai tahun 2022 dan menjadi dekat.
Park mengetahui tentang penggunaan narkoba oleh Kim dan mencoba memerasnya setelah mengetahui bahwa Kim sedang mendapatkan ancaman karena hal itu.
Park meminta uang kepada Lee Sun Kyun atas nama Kim menggunakan ancaman palsu. Meskipun Lee Sun Kyun memberikan uang kepada Kim, Park memutuskan untuk menyimpan sebagian uang tersebut untuknya sendiri.
Kasus ini berkembang menjadi penyelidikan yang melibatkan narkoba, di mana polisi tidak menemukan bukti penggunaan narkoba oleh Kim. Namun demikian, Lee Sun Kyun melaporkan Park kepada polisi karena pemerasan.
Saat ini Park harus berhadapan dengan lima tuduhan, termasuk pemerasan, membantu pemerasan, upaya pemerasan, pelanggaran undang-undang telekomunikasi, dan pelanggaran undang-undang lalu lintas (mengemudi tanpa izin).
Sementara itu, Kim mendapatkan tuduhan atas pemerasan. Pengacara Kim membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa Kim hanya menginformasikan ancaman yang ia terima dari seorang peretas dan tidak melakukan tindakan pemerasan.
Hakim juga mengumumkan bahwa dia akan mengajukan seorang teman Lee Sun Kyun yang memberikan uang kepada mereka sebagai saksi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"