KONTEKS.CO.ID – Kasus tuduhan palsu yang menyeret nama mantan idol Somyi eks DIA memasuki babak baru.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah mengungkapkan rekaman CCTV terkait kasus Somyi eks DIA.
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Somyi setelah tuduhannya terbukti palsu.
Kasus ini telah menjadi sorotan sejak Somyi menuduh CEO agensinya melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Perusahaan B mengelola beberapa pembawa acara siaran, termasuk Somyi. Somyi bekerja sebagai BJ dewasa di Panda TV pada tahun 2022 setelah keluar dari DIA.
Pengadilan memutuskan bahwa Somyi bersalah akibat kesaksiannya yang tidak konsisten. Selain itu, pengadilan juga menemukan bukti remakan CCTV dan percakapan antara Somyi dan CEOnya.
Hakim Park yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa Somyi telah mengakui semua kejahatannya. Sehingga hakim memutuskan bahwa ia bersalah
.”Dia mengakui semua kejahatan yang dilakukannya dan bersalah. Kami menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi daripada hukuman satu tahun penjara yang dituntut oleh jaksa.” vonis Hakim.
Somyi Eks DIA Dorong CEO B
Selain itu pengadilan juga membeberkan bukti rekaman CCTV saat insiden kejadian.
Dalam rekaman tersebut Somyi terlihat berada dalam ruangan CEO dengan tenang sambil memakai lip gloss dan merokok.
Lalu ia meninggalkan kantor CEO dengan sikap tenang dan hal ini berbanding terbalik dengan kesaksian Somyi sebelumya.
Ia mengklaim bahwa dia telah mendorong CEO B dan lari keluar dari kantor setelah insiden tersebut.
Selama persidangan juga pengacara terdakwa bahwa Somyi telah menyatakan niatnya untuk menuntut jumlah penyelesaian yang substansial dari CEO B, yang mempersulit kredibilitasnya.
Pada akhirnya, pengadilan menemukan bukti bahwa tuntutan Somyi tidak konsisten dengan rekaman CCTV. Hingga akhirnya hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan penjara karena membuat tuduhan palsu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"