KONTEKS.CO.ID – Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. Seperti apa hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim?
Harvey Moeis dan Helena Lim serta belasan nama-nama lain menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Korupsi terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Harvey Moeis, dengan Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kejagung menjelaskan Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey menerima uang dari perusahaan-perusahaan swasta melalui PT QSE.
Lalu pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.
Kejagung pun menyebut suami Sandra Dewi lah yang memberi instruksi.
Dia ingin perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang merupakan pembelian PT Timah Tbk.
Lalu Harvey Moeis dan Helena Lim serta para tersangka lainnya menikmati dana tersebut.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
“Dia ingin mereka mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain,” jelas Kuntadi.
“Para tersangka berdalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Kuntadi.
Peran Harvey Moeis
Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Harvey menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka yaitu MRPT alias RZ.
Mereka bertemu dan membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019.”
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ.”.
“Mereka ingin mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.
Usai komunikasi itu kemudian Harvey melakukan pertemuan dengan RZ.
Kesepakatan itu adalah mengkamuflasekan kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan itu,” tambah dia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"