KONTEKS.CO.ID – Pada Kamis, 4 April 2024, Sandra Dewi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Simak yuk pengakuan Sandra Dewi.
Pemeriksaan Sandra dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Kamis, 4 April 2024, Sandra Dewi diperiksa Kejagung.
Dia tiba sekitar pukul 09.25 WIB kemudian istri Harvey Moeis keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung, sekitar pukul 14.13 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam.
Pengakuan Sandra Dewi
Pada media, Sandra Dewi kembali meminta doa, “Doain aja ya, doain aja.”
Sandra tak banyak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Kartika Kejagung.
Hanya saja, terdengar dia mengucapkan kalimat ini pada media. “Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya,” ujarnya.
Kejagung periksa Sandra Dewi Terkait Pemblokiran Rekening
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi terkait pemblokiran rekeningnya.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
“Ini dalam rangka untuk memilah ya mana yang kena dugaan ada kaitannya dengan adanya dugaan tindak pidana Saudara HM dan mana yang tidak terkait,” katanya lagi.
Hal itu untuk menghindari tindakan kesalahan dalam penyitaan.
“Sehingga kami harap tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya,” imbuhnya.
Kuntadi belum menyebutkan nominal nilai dalam rekening Harvey yang telah mengalami pemblokiran.
“Ada beberapa dan saya belum, nominal tidak bisa kami sebutkan. Semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"