KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda terhadap mantan sopir pribadinya kini statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kuasa hukum Nindy Ayunda Yafet Rissy mengatakan bahwa pihaknya akan mendesak polisi memohon kepastian hukum jika kliennya tidak terbukti bersalah.
“Kami sebagai pihak terlapor juga berharap jika tidak terdapat data informasi bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, maka kami mohon kepastian hukum,” kata Yafet di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 November 2022.
Yafet mengatakan bahwa pihak pelapor hingga sejauh ini kesulitan untuk membuktikan laporannya sehingga proses penyidikn masih terus berjalan.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami punya, kami yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan,” kata Yafet.
“Kami ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami,” sambungnya.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Rini Diana atas tuduhan penyekapan terhadap suaminya bernama Sulaiman yang juga mantan sopir pelantun lagu Untuk Sahabat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"