KONTEKS.CO.ID – Sebelum akad nikah dengan Rizky Febian pada 8 Mei 2024, Mahalini menjalani prosesi mepamit untuk meninggalkan kepercayaan yang semula ia anut.
Calon istri Rizky Febian itu melakukan prosesi mepamit di kediaman orangtuanya di kawasan Banjar Aseman Kawan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu, 5 Mei 2024.
Prosesi mepamit memiliki makna berpamitan. Mepamit menandakan permohonan izin dari seseorang untuk meninggalkan tempatnya.
Pada Minggu, 5 Mei 2024 di kediaman orangtua Mahalini sudah ramai. Para tamu mengenakan pakaian adat Bali.
Petugas keamanan adat Pecalang dan pihak kepolisian terlihat sibuk mengatur lalu lintas yang padat karena rumah orang tua Mahalini berada di pinggir jalan raya.
Acara mepamit rencananya berlangsung mulai pukul 11.00 WITA.
Pemuka agama memimpin langsung upacara mepamit in.
Setelah menjalani prosesi adat, Mahalini dan Rizky Febian akan menikah di Jakarta pada 8 Mei 2024.
Mahalini Mualaf?
Menurut laporan ilmiah UIN Malang, mepamit memiliki makna berpamitan sebelum akad nikah.
Seseorang yang dulunya beragama Hindu dan akan menikah dengan seorang muslim atau agama non-Hindu.
Dalam prosesi mepamit, calon pengantin melakukan dua bagian upacara.
Prosesi pertama, secara sekala (kehidupan nyata), dengan saksi Bendesa Adat (tetua) dan Klian Banjar.
Di momen itu, calon mempelai wanita secara administratif mengundurkan diri dari keanggotaan adat dan kependudukan desa dinas.
Saat itu, hadir pemuka agama yang mewakili calon mempelai pria.
Hal itu untuk menerima pihak wanita yang kini sudah menjadi anggota adat yang baru.
Prosesi kedua adalah secara niskala (spiritual) dengan pimpinan seorang Pedanda (pendeta Hindu) lengkap dengan berbagai uba rampai sesajinya.
“Secara prinsip, di hadapan Hyang Widhi Wasa, calon mempelai perempuan berpamitan kepada para dewa dan leluhur yang selama ini menjadi sesembahannya. Juga mohon restu untuk kepindahan ke adat dan agama barunya,” jelas laman Sesawi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"