KONTEKS.CO.ID – Kabar Sarwendah gugat Ruben Onsu makin panas. Isu tersebut membuat Sarwendah dan Ruben Onsu tak nyaman. Akhirnya, PN Jaksel klarifikasi terkait kabar Sarwendah gugat Ruben Onsu.
Klarifikasi Sarwendah Gugat Ruben Onsu
Sarwendah membantah telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu.
“Aku kayak difitnah berkali-kali. Sedih dan kaget banget pastinya,” ujarnya di kediamannya.
“Jadi serba salah, sedih banget beneran, bentar-bentar aku bilangnya aku kenapa-kenapa sama anak aku. Nanti bilangnya aku ngapain lagi,” katanya lagi.
“Nanti bilangnya aku gugat lagi, aku serba salah,” kata ibu tiga anak.
Karena tidak merasa telah gugat Ruben Onsu, Sarwendah mendesak PN Jaksel melakukan klarifikasi pada media.
Apalagi setelah dia mengutus kuasa hukumya, Chris Sam Siwu untuk mengecek langsung ke PN Jaksel.
Dan tidak ada gugatan perdata atas nama Sarwendah kepada Ruben Onsu.
Klarifikasi PN Jaksel soal Gugatan ke Ruben Onsu
Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam sebuah video juga mengklarifikasi dan meluruskan kabar gugatan Sarwendah ke Ruben Onsu.
Dalam keterangannya, Djuyamto menegaskan sejak awal tidak membenarkan adanya gugatan, namun baru akan mengecek setelah dapat pertanyaan mengenai gugatan tersebut.
“Dapat saya sampai klarifikasi atas pemberitaan gugatan perceraian Sarwendah kepada Ruben Onsu,” jelasnya.
“Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai sekarang belum ada gugatan perceraian atas nama sebagaimana yang tadi sudah saya sebutkan,” tegas Djuyamto.
“Informasi yang beredar itu, merupakan miss-informasi atas penjelasan saya sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada teman-teman media yang kemarin sore mengkonfirmasi atas informasi tersebut,” jelasnya.
Dalam keterangan yang sama, Djuyamto mengaku mendapat pertanyaan dari media sosial pada Kamis, 2 Mei 2024 soal gugatan Sarwendah ke Ruben Onsu.
Saat menjawab dia menyebut akan melakukan kroscek informasi.
“Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ada gugatan masuk atas nama Sarwendah.”
“Gugatan atau penyampaian bisa mendaftarkan lewat sistem e-court. Kalau belum masuk (ke) SIPP, bisa saja gugatan itu masuk melalui e-court (tapi) belum diinput sistem SIPP, makanya kami mengatakan akan cek dulu.”
“Itu yang kami sampaikan. Tidak ada statement saya yang membenarkan adanya gugatan tersebut, tapi masih tahap pengecekan,” lanjutnya.
“Sore itu saya beritahukan (bahwa) besok pagi akan saya beri kepastian (setelah checking). Namun ternyata setelah saya menyampaikan statement itu, beredar berita seolah-olah Humas PN Jaksel membenarkan adanya gugatan. Jadi informasinya salah,” jelas Djuyamyo.
“Tentu kami memahami ada ketidaknyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya maupun Ruben Onsu dan keluarganya,” katanya.
“Tidak mengurangi kejelasan, saya selaku humas juga tidak keberatan menyampaikan permohonan maaf atas miss-informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"