KONTEKS.CO.ID – Ternyata polisi punya alasan lain sehingga 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon sulit tertangkap dan kini jadi DPO.
Jogi Nainggolan pengacara 5 tersangka pembunuhan Vina Cirebon membeberkan penyebab polisi tidak bisa menangkap 3 pelaku lainnya.
8 Pelaku Cabut Gugatan
Delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah mendapat vonis bersalah oleh pengadilan.
Namun, mereka sempat mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Jogi Nainggolan menjelaskan alasan kliennya mencabut semua keterangan BAP.
“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” katanya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kala itu, Jogi mendampingi proses hukum 5 terpidana dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Jogi mendampingi tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
Jogi meminta pemeriksaan ulang dari Polda Jabar tapi akhirnya permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.
“Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV,” kata Jogi.
“Tapi akhirnya tidak pernah terjadi proses pembuktian ulang kasus pembunuhan Vina,” ungkapnya.
Lalu berkas perkara itu bergulir di persidangan.
Jogi yakin kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut.
Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.
8 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK
Saat ini, Jogi berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena meyakini kliennya merupakan korban rekayasa kasus.
Meski demikian, dia juga mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan,” katanya.
“Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,” katanya.
Jogi berharap 3 DPO tersebut berhasil tertangkap.
“Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, kasus ini bisa terkuak,” katanya.
“Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kombes Surawan menuturkan, Polresta Cirebon melimpahkan berkas perkara ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam BAP.
Padahal, menurutnya, saat masih jalani pemeriksaan di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
“Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan,” katanya
“Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini,” katanya.
Surawan mengatakan penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat melakukan pemeriksaan.
“Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.
Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO.
“Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat melimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"