KONTEKS.CO.ID –Â Fakta baru kasus pembunuh Vina Cirebon satu persatu terungkap. Salah satunya pengakuan dari Saka Tatal terpidana pembunuh Vina Cirebon dan Eky.
Fakta Baru Pembunuh Vina Cirebon
Pengakuan mengejutkan dari Saka Tatal soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Melansir dari Metro TV, Saka Tatal (23) bersama mantan pengacaranya Titin, mengungkap fakta baru usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.
Saka Tatal adalah salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Saat penangkapan, Saka Tatal masih berusia 15 tahun.
Dia mengaku polisi menangkapnya pada pada 31 Agustus 2016 karena mendapat tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Saat hari penangkapan, Eka Sandi yang merupakan pamannya menyuruhnya membeli bensin sepeda motor.
Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
“Jadi waktu sebelum penangkapan, saya beli bensin. Paman saya (Eka Sandi) yang nyuruh buat isiin bensin motor,” jelasnya.
“Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata Saka.
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa terduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokas.
Polisi sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.
“Motor saja belum saya kasih ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu polisi menangkap saya. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus polisi bawa saya ke Polres Cirebon Kota,” kata Saka.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mendapat penganiayaan dari sejumlah oknum polisi.
Mereka memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.
“Pas sampai di kantor polisi itu, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.
Saka Tatal Klaim Bukan Pembunuh
Menurut Saka, seminggu lamanya polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina.
“Seminggu saya di kantor polisi. Mereka memakaa saya mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi mereka paksa terus buat mengaku,” ungkap Saka.
Saka pun mengaku tidak kenal dengan 3 terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seperti rilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.
“Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.
Saka pun mengaku tidak mengenal Vina dan Eky.
“Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena mereka memaksa saya sampe memukul, menendang, menyetrum, menyuruh saya ngaku,” kata Saka.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon memutuskan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Saka kemudian mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya bebas pada bulan April 2020.
“Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, Alhamdulillah April 2020 saya bebas,” ujar Saka.
Sampai dengan saat ini, Saka wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.
Titin kuasa hukum Saka menilai pihak berwajib terlalu memaksakan hukuman padahal Saka Tatal merupakan korban asal tangkap pihak kepolisian.
“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan mereka memaksa klien saya untuk mengakui dari apa yang tidak dia perbuat,” kata Titin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"