KONTEKS.CO.ID- Selebgram Zoe Levana memenuhi panggilan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pada penyidik, Zoe Levana menceritakan kronologi saat ia menerobos jalur Transjakarta di Pluit, Jakarta Utara dan terjebak selama 4 jam.
Kronologi Zoe Levana Terjebak di Jalur Busway
“Jadi, sebenarnya kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, tepatnya sekitar jam 13.00 WIB,” jelasnya dk Satlantas Jakarta Utara.
“Ceritanya saya dan ibu saya (naik mobil), ibu saya yang menyetir, saya di mobil sebagai penumpang lagi mau bayar pajak untuk mobil,” kata Zoe.
Namun, Zoe dan ibunya yang berinisial LP baru sadar bahwa tempat untuk membayar pajak mobilnya sudah tutup.
Saat itu, LP langsung ambil jalur kanan yang ternyata tertutup. Ibunda Zoe pun ingin banting setir ke kiri.
Tapi karena jalan sedang ramai dan macet, mobil mereka tak sengaja tergiring masuk ke jalur Transjakarta.
“Dari situ kita sebelumnya tidak menyadar kalau itu jalur busway. Kita sadar ketika ada bus yang berhenti di depan, akhirnya kita panik,” jelas Zoe.
“Kita mau ke mundur ke belakang tapi ada bus juga di situ,” lanjut Zoe.
Akhirnya, Zoe dan sang ibu mencoba untuk turun dari mobilnya dan meminta bus Transjakarta di belakangnya mundur.
“Kita coba turun berdua, kita tanya sama bapak sopir di belakang, ‘Pak, mundur dong pak’. Dia bilang enggak bisa karena ada dua bus lagi di belakang, terkoneksi gitu,” katanya.
Zoe meminta bus di depan maju. Tapi sopir bus menolak karena harus menunggu penumpang penuh di halte itu.
Saat terjebak selama empat jam, Zoe juga sempat mendengar keluhan dari salah satu sopir Transjakarta.
Sopir Transjakarta Minta Viralkan
Zoe menceritakan bahwa sopir Transjakarta meminta bantuannya untuk memviralkan kondisi Transjakarta yang kurang ramai seperti biasanya.
“Saya dengar dari sopirnya, kebanyakan orang-orang di sini itu menggunakan kendaraan pribadi. Busway jadi sepi,” kata Zoe.
Mendengar keluhan sopir, Zoe tergerak untuk mengambil video di lokasi kejadian agar menyadarkan masyarakat untuk naik Transjakarta.
Karena fasilitasnya tidak kalah dengan kendaraan umum di luar negeri.
Zoe pun mengunggah video itu di media sosial TikTok @zoecrewet.
“Sayangnya videonya viral tapi saya malah kena hujat dan kena tilang,” katanya sambil tersenyum.
Zoe Levana Kena Tilang Rp500.000,-
Polisi pun memberikan surat tilang kepada LP (45), ibu selebgram Zoe Levana di Kantor Satlantas Wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 22 Mei 2024.
LP melanggar lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar larangan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"