KONTEKS.CO.ID – Ari Bias pencipta lagu Bilang Saja melaporkan Agnez Mo ke polisi pada Rabu, 19 Juni 2024 malam.
Ari Bias kecewa karena Agnez tidak merespons somasi darinya.
Kasus ini berawal saat Ari Bias menagih royalti karena Agnez menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin saat manggung di klub HW Group.
“Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta dari Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang pada Rabu, 19 Juni 2024 malam.
Kronologi Agnez Mo Vs Ari Bias
Konflik Agnes Monica dengan Ari Bias bermula sejak Ari Bias melayangkan protes dan pelarangan terhadap penyanyi itu untuk membawakan sejumlah lagu ciptaannya pada Desember 2023.
Larangan ini karena Agnez membawakan lagu Ari Bias tanpa izin pada Mei 2023 di 3 klub milik HW Group.
Ari Bias memang menciptakan lima lagu untuk Agnes Monica antara lain Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini.
Namun Ari mengeluh karena manajemen Agnes Monica kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti.
“Setelah saya menginformasikan ke mereka bahwa saya memberlakukan direct license… Tidak ke Agnez Mo saja, tapi juga ke penyanyi lain, dan penyanyi lainnya kooperatif,” kata Ari Bias.
“Cuma, manajemen Agnez Mo kurang merespons positif,” sambungnya.
“Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dia bawakan,” ucapnya.
Penjara 5 Tahun
Namun teguran Ari Bias tersebut rupanya tak digubris pihak Agnez.
Pada Mei 2024, Ari Bias mengirimkan somasi terbuka kepada Agnes dan HW Group karena penyanyi itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan somasi terbuka itu muncul usai somasi tertutup mereka tak mendapat respons pihak Agnes Monica maupun HW Group.
Somasi terbuka itu rupanya juga tak mendapatkan respons dari sang diva.
Kemudian, Ari Bias dan Minola Sebayang melaporkan Agnes Monica ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penampilan pada Mei 2023.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga.”
“Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik,” kata Minola.
“Yang kami laporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert.”
“Dia tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” tegas Minola.
Minola Sebayang mengatakan Agnez Mo terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"