KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 14 November 2022.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang atas laporan Dito Mahendra.
Sebelum sidang, terkuak materi dakwaan yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), https://www.sipp.pn-serang.go.id. Perkaranya ini telah teregistrasi dengan nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg.
Konom, hal ini berawal dari ramainya pemberitaan tentang kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Dito Mahendra kepada pihak sekuriti di kawasan Kemang. Nikita Mirzani ingin agar pihak berwajib menindak Dito dengan adil.
Tak lama, Nikita mencari foto Dito Mahendra di internet. Usai itu, ia membuat konten dan mengunggahnya di media sosial.
“Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story).”
“Yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” tulis dakwaan dilansir dari SIPP PN Serang pada Selasa, 8 November 2022.
“Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram Story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, ‘Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini.”
Dalam keterangan dakwaan, Nikita Mirzani menggunakan akun media sosialnya pada Minggu, 15 Mei 2022 tepatnya pukul 15.10 WIB. Ia kemudian mendistribusikan foto Dito Mahendra yang sebelumnya telah ia edit.
“Ini dua muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandangnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” demikian bunyi sebagian materi dakwaan untuk Nikita Mirzani.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"