KONTEKS.CO.ID – Acara Burning Sun Surabaya viral di media sosial. Promo Burning Sun Surabaya menggunakan foto Seungri. Eks idol itu pun marah dan bakal gugat acara tersebut.
Burning Sun Surabaya 31 Agustus 2024
Beberapa hari terakhir, viral sebuah poster yang menuliskan penyelenggaraan sebuah acara pada 31 Agustus di Surabaya dan menggunakan nama “Burning Sun Surabaya”.
Acara tersebut bahkan mempromosikan nama dan foto Seungri sebagai “Best Honor” yang membuat banyak penggemar KPop marah karena memberikan panggung kepada mantan idol itu.
“Mengundang Seungri aja udah salah, ini lagi pakai nama acaranya “Burning Sun Surabaya”. Gila lu. Korban dari Burning Sun itu manusia, lho. Bisa-bisanya kejadian tersebut dijadikan sebagai nama event kayak gini?” tulis akun X @***cheinotes pada 9 Agustus 2024.
“”Best Honor”??? “The New Chapter is Born”??” lanjut sang akun.
Seungri Bakal Tuntut Burning Sun Surabaya
Seungri buka suara setelah namanya tercantum dalam sebuah acara bernama “Burning Sun Surabaya” yang viral di media sosial.
Melansir dari Daily Sports dan MK via Naver pada Senin, 12 Agustus 2024, Seungri mengaku tidak tahu menahu soal acara yang akan berlangsung pada 31 Agustus 2024 itu di sebuah klub kecil di Surabaya.
“Saya bahkan tidak tahu di mana wilayah Indonesia yang ada dalam artikel tersebut,” kata Seungri.
“Katanya saya akan pergi pada 31 Agustus, tapi saya tidak berencana datang ke sana,”
“Ini sungguh konyol,” kata Seungri.
Seungri eks BIGBANG pun memperkirakan akan melakukan tindakan hukum termasuk pelanggaran hak potret dan pencemaran nama baik karena menerbitkan informasi palsu.
Cultur Cancel
Sebagai informasi, Seungri mendapatkan kecaman dan cancel karena keterlibatannya dalam skandal Burning Sun.
Skandal tersebut berupa pelecehan, pemerkosaan, prostitusi, hingga penyebaran konten asusila.
Nama Burning Sun dari nama klub yang menjadi lokasi sebagian besar kasus tersebut yang juga merupakan bisnis hiburan milik Seungri.
Seungri bebas dari penjara pada Februari 2023 setelah menjalani hukuman 18 bulan. Hukuman itu merupakan peringanan setelah vonis 3 tahun penjara pada Mei 2022.
Ia dapat hukuman atas kasus prostitusi, judi, dan sejumlah dakwaan lainnya seperti pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, kejahatan seksual, pelanggaran transaksi valuta asing, dan hasutan kekerasan.
Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dapat tuduhan berulang kali memediasi prostitusi bagi investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Ia juga dapat tudingan telah membayar layanan prostitusi untuk diri sendiri, menarik investasi bagi klub, dan bisnis investasi keuangan.
Kasus selanjutnya, Seungri menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6 miliar dari klub Burning Sun.
Tindakan ini untuk penggunaan merek Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Dia juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp231 juta dana perusahaan Yuri Holdings dengan dalih biaya advokat bagi Karyawan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"