KONTEKS.CO.ID – Gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Sidang perdana yang beragenda mediasi pada tanggal 23 Oktober 2024.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, gugatan cerai Baim terhadap Paula secara e-court alias online melalui kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
“Sudah diterima di panitera PA Jaksel tertanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober hari ini,” kata Taslimah kepada wartawan di kantornya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Gugatan cerai yang mengajukan Muhammad Ibrahim (Baim Wong-red),” tambahnya.
Sidang perdana perceraian mereka pada 23 Oktober 2024. Kedua pihak pun wajib hadir untuk melakukan mediasi awal agenda sidang cerai.
“Pengadilan memanggil kedua pihak pada 23 Oktober, agendanya perdamaian, agenda ini para pihak wajib hadir. Kalau dua-duanya hadir maka nanti akan mediasi. Mediatornya sudah siap,” jelasnya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu keduanya memiliki dua orang anak berjenis kelamin lagi-laki yang saat ini mereka asuh bersama.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"