KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang hingga 6 Desember 2022.
Pihak Pengadilan Negeri Serang memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.
Perpanjangan masa penahanan Nikita itu dikeluarkan sejak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 7 November 2022.
“Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama pada Kamis, 10 November 2022.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang perdana Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online.
Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” kata Humas PN Serang, Uli Purnama pada Kamis, 10 November 2022.
Netizen ada yang bersyukur Nikita Mirzani ditahan, ada pula yang meminta Nikita bersabar. “Allah mengistirahatkan lisanmu lewat jeruji besi,” tulis netizen di Instagram milik Nikita Mirzani.
“Untung Nikita Mirzani, coba yg lain gak akan kuat. Salut banget kaka nikita,” sahut yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"