KONTEKS.CO.ID – Senin, 15 November 2022, Nikita Mirzani hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa unggahan Nikita Mirzani di Instagram terkait Dito Mahendra menyebabkan kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian materi sebesar Rp17.500.000.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.500.000,” ujar Slamet, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serangdi hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra.
Kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kronologinya. Pada Minggu, 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu keduanya dengan niat untuk mencari sepatu.
Kemudian, saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik.
Keduanya sepakat untuk transaksi pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, rekan Dito, Haerul Yusi mendatangi apartemen Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta.
Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu, 18 Mei 2022 pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar postingan foto Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah di InstaStory.
“Melisa kemudian menghubungi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp 5 juta,” ujar Slamet.
Karena unggahan Nikita Mirzani tersebut, Dito Mahendra melaporkannya sesuai Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Nikita juga didakwa dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, serta diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"