KONTEKS.CO.ID – Dalam sidang perdana di Pengadian Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga pasal berlapis dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa (Nikita Mirzani) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan diungkapkan, kasus itu bermula dari rasa tidak senang terdakwa (Nikita Mirzani) terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Gangguan tersebut berupa pengiriman karangan bunga yang mengatas namakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.
Kemudian, Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito yang merupakan kekasih Nindy Ayunda.
“Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Slamet.
Setelah mendapatkan foto-foto Mahendra Dito, pada Minggu 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Isi unggahan Nikita melalui Instastory (Instagram story) menggunakan foto Dito Mahendra yang telah diedit sebagai berikut:
“Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, abang propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” katanya.
Lalu di hari yang sama pada pukul 15.44 WIB, Nikita Mirzani mengunggah kembali melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” kata Nikita.
Status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita itu karena, menjadi pengikut (follower) Nikita Mirzani menggunakan akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Hairul melakukan tangkapan layar terhadap instastory Nikita tersebut.
“Hairul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa,” bunyi dalam dakwaan.
Hairul Yusi adalah rekan Dito yang membantu Dito dalam proses penjualan sepatu Hermes. Seperti diketahui, Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu Dito dan Hairul dengan niat untuk mencari sepatu.
Kemudian, Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada Melisa. Lalu rekan Dito, Haerul Yusi mendatangi apartemen Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta.
Namun, karena Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani, dia lantas membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito Mahendra.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"