KONTEKS.CO.ID – Dengan penuh percaya diri, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu silam ke Polresta Serang Kota.
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani dipimpin oleh hakim bernama Dedy Adi Saputra. Selain itu, dua hakim lainnya antara lain Slamet Widodo dan Atep Sopan.
Agenda sidang perdana Nikita adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan. Sidang dimulai pukul 10.45 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sidang selesai pukul 12.00 WIB.
Sebelum ditutup, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta kepada majelis hakim untuk kembali menggelar sidang kedua pada Senin, 21 November 2022.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Majelis hakim memutuskan untuk kembali menggelar sidang tersebut dua pekan ke depan pada Senin, 28 November 2022.
Berdasarkan keterangan hakim, minggu depan hakim akan mengikuti pertandingan tenis. Maka dari itu, sidang baru bisa digelar pada dua minggu ke depan.
“Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tanggal 28 November hari Senin,” jelas hakim, Dedy Adi Saputra.
Namun, pihak Nikita Mirzani keberatan. Sebab, Nikita Mirzani akan semakin lama berada di penjara jika sidang ditunda. “Yang mulia, maaf kelamaan,” kata Nikita.
Meski begitu, keputusan hakim telah final. Sidang kedua akan digelar dua minggu ke depan pada Senin, 28 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"