KONTEKS.CO.ID – Sidang kedua yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Nikita Mirzani diwarnai aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 21 November 2022.
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Banten (FMB) membentangkan spanduk dan menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman pada Nikita Mirzani.
“Kalau Nikita Mirzani bersalah tapi tidak di hukum, maka kami yang akan menghukum dalam pengadilan pengadilan tersebut. Kita akan datang dengan massa yang lebih banyak untuk menghukum, jika (hukum) ini tidak ditegakkan,” ujar Supriyatna, Ketua Forum Masyarakat Banten (FMB).
Forum Masyarakat Banten (FMB) menuding Nikita Mirzani telah menghina agama serta ulama Indonesia. Supriyatna mewakili FMB memberikan contoh sikap Nikita yang dianggap telah menghina Islam yaitu Nikita pernah lantang sebut dirinya tidak pernah takut akan masuk neraka.
Nikita juga pernah mengunggah video di Instagram saat dia membaca surat Alfatihah, namun dianggap tidak sesuai syariat agama.
“Masalah kami adalah ketika dia memusuhi agama kami, ketika dia memusuhi syariat kami, maka mereka menjadi musuh kami,” tegasnya.
Mereka berjanji akan terus berdemonstrasi di setiap persidangan Nikita Mirzani hingga vonis dibacaan Majelis Hakim PN Serang.
“Persoalan kami ini adalah tentang penista agama, ini mumpung Nikita Mirzani terkena pasal ITE di Serang, jadi kami masyarakat di Banten akan mengawal sidang ini sampai Nikita Mirzani masuk ke dalam penjara, sesuai dengan hukum yang berlaku. Persoalan dia dengan musuhnya, tidak ada masalah bagi kami,” lanjutnya.
Forum Masyarakat Banten (FMB) membentangkan tiga spanduk warna hijau yang bertuliskan tuntutan yaitu:
1. Meminta stop intervensi oleh pejabat negara dalam proses hukum terdakwa Nikita Mirzani.
2. Hukum seberat beratnya Nikita Mirzani karena sudah banyak laporan polisi tapi semua tidak jalan penyidikannya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
3. Dukung penyidik polri, jaksa penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menuntut dan menghukum terdakwa Nikita Mirzani seberat-beratnya.
Massa aksi itu mengklaim demonstrasi yang digelar, tidak ada sangkut pautnya dengan sidang dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan lelah Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"