KONTEKS.CO.ID – AKBP Bambang Kayun Bagus dari Divisi Hukum Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK membenarkan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan dan membeberkan rinci kasus yang menjerat perwira menengah Polri ini.
“Benar, salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 23 November 2022.
Ali mengatakan, KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.
Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak soal penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa surat perintah penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah, adalah tidak sah dan tidak berdasar.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan lembaga antirasuah itu siap menghadapi praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
“Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"