KONTEKS.CO.ID – Sule dan bersama dua rekannya, Budi Dalton dan Mang Saswi, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilayangkan oleh Syahrul Rizal, ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), pada Rabu, 23 November 2022.
Sule ikut dilaporkan karenapada saat Budi Dalton yang diduga mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah, mantan suami Nathalie Holscher itu memperlihatkan ekspresi tertawa.
Kalimat miras sebagai minuman Rasulullah itu disampaikan Budi Dalton dalam sebuah konten di YouTube. Sule dan Mang Saswi saat itu juga ikut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Ketua Ampera, Syahrul Rizal mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi diduga telah menistakan agama Islam oleh Syahrul.
Menurut ketua Ampera itu, apa yang dilakukan oleh Sule dan kedua rekannya itu diduga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Menurut Syahrul, Budi mengucapkan miras adalah minuman Rasulullah dalam keadaan sadar dan sengaja.
“Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu,” katanya.
Berbeda dengan rekannya itu, Sule diduga tertawa mendengar perkataan Budi Dalton. Syahrul menganggap apa yang dilakukan Sule itu sebagai pembenaran perkataan Budi.
“Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat,” terangnya.
Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi terancam kurungan penjara 5 tahun. Mereka bertiga disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"