KONTEKS.CO.ID – Diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan perkara, KPK telah memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pemblokiran rekening bank milik AKBP Bambang Kayun. Pemblokiran untuk kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KPK belum secara resmi mengumumkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. Biasanya, rilis penetapan tersangka akan dibarengi penahanan para tersangka.
Sedangkan AKBP Bambang Kayun langsung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Sebab penetapan tersangkanya tidak sesuai ketentuan di KUHAP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"