KONTEKS.CO.ID – Penghina Dewi Perssik yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sebelumnya telah empat kali melakukan upaya mediasi, namun hal itu tak membuat Dewi Perssik mencabut laporannya.
Proses hukum pun berlanjut, dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku penghinaan inisial W sebagai tersangka.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada W.
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan.
“Karena (ancaman hukumannya) 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan,” kata Nurma Dewi saat dihubungi awak media, Senin, 28 November 2022.
Selain itu, tim penyidik juga telah mengantongi alamar rumah W untuk bisa tetap memantau pergerakan tersangka.
“Mudah-mudahan enggak (kabur), namun tetep ini kan enggak masalah, kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"