KONTEKS.CO.ID – Di depan pacar baru Nikita Mirzani, Hakim menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan Nikita Mirzani.
Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan atas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin, 5 Desember 2022.
Agenda kali ini mengenai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani hadir dengan mengenakan dress bernuansa hitam.
Selain itu, Nyai ditemani oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid, rekan-rekannya diantaranya, Fitri Salhuteru sekaligus, sang pacar baru Nikita Mirzani, Antonio Dedola.
Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani. “Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima,” ucap Majelis Hakim dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi pada Senin, 5 Desember 2022.
Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani,” lanjutnya.
Keberatan mengenai yang berwenang adalah Dewan Pers menurut majelis hakim harus dikesampingkan.
“Maka eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara a quo yang berwenang adalah Dewan Pers dinyatakan tidak diterima,” lanjut Majelis Hakim.
Usai menjalani sidang. Nikita Mirzani mengaku tak kecewa terkiat keputusan Majelis Hakim. Sedangkan Antonio Dedola. pacar baru Nikita Mirzani hanya terdiam mendengar keputusan Hakim.
“Nggak dong, justru aku maunya dilanjutin supaya bisa bertatap muka secara langsungkan. Soalnya selama ini kan di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi tidak bisa berhadapan langsung,” tegas Nikita Mirzani.
Sedangkan, kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid memberikan keterangan terkait sidang beragendakan putusan sela.
“Bukan ditolak, belum dikabulkan. Jadi bahasanya belum ditolak. Kalau ekspesi tadi jadi, banyak yang gak dikabulkan karena masuk ke pokok perkara,” kata Fahmi.
“Memang betul karena kita sudah membongkar keaneh-anehan tentang kerugian yang tidak masuk akal dengan Rp17,5 juta, termasuk juga laporkan tanggal sekian, ruginya tanggal sekian. Itu memang masuk pokok perkara tetapi itu biarkan jadi catatan majelis hakim,” tegas Bkuasa hukum Nikita Mirzani. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"