KONTEKS.CO.ID – Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan mengunggah foto pernikahan dan pesan romantis usai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 4 tahun penjara pada sang suami pada Kamis, 15 Desember 2022.
Namun, jika ditelusuri, unggahan foto dan pesan mesra dari istri Doni Salaman sebagai pelampiasan rasa kangen sekaligus merayakan ulang tahun pernikahan mereka yang pertama. Keduanya menikah pada 14 Desember 2021.
“Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun and of course for many more years to come! Cant believe time flies so fast, but im forever thankful for everything,” tulis Dinan Fajrina yang diunggah pada Rabu, 14 Desember 2022.
“Every moment and day that i spent with you, shined, and im so blessed either the weather was good or the weather was bad because whatever it is we’ll get thru this together. Thank you for being such a great husband. I couldn’t ask for anything more; im so thankful you’re the love of my life,” lanjutnya.
Pada unggahannya Dinan mengucapkan terima kasih kepada Doni Salmanan karena telah menjadi suami yang baik dan menerima segala kelebihan dan kekurangan dirinya.
“Terimakasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!”
“I loved you then love you still, always have always will,” tegasnya.
Atas unggahannya tersebut banyak warganet salut akan kesetiaannya terhadap Doni Salmanan yang hingga kini masih mendekam di penjara.
“Semangat teh dinan, semoga Allah ringankan langkah kalian untuk kumpul sama² lagi aamiin. Semoga kang doni cepat bebass yaa tehh,” tulis seorang netizen di kolom komentar istri Doni Salmanan itu.
Seperti diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan. Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.
Selain itu, hakim juga menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Doni tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban.
Kolom komentar Instagram istri Doni Salmanan dibatasi yang berisi dukungan dan simpati atas kasus yang dihadapi pasangan suami istri tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"