KONTEKS.CO.ID – Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Doni Salmanan membayar ganti rugi kepada korban senilai Rp17 miliar.
Aset-aset mewah milik Doni Salmanan dikatakan hakim merupakan bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading belum jelas. Sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti pun dikemablikan kepada Doni Salmanan.
Ada 99 aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan, di antaranya mobil Porsche, motor gede, tas, dan baju branded serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Keputusan hakim tersebut ternyata membuat pihak korban kecewa. Termasuk salah satunya adalah Reza Arap yang sempat terseret kasus ini, setelah diketahui pernah disawer Rp1 miliar dari Doni Salmanan.
Reza Arap memberikan komentar singkat yang mengisyaratkan dirinya tak percaya atas vonis hakim terhadap Doni Salamanan.
“Bentar. Gimana?” tulis Reza Arap mengomentari sebuah unggahan yang berisi informasi mengenai hasil vonis hakim terhadap Doni Salmanan.
Reza Arap nampaknya kesal dengan keputusan hakim atas vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan. Terlebih Reza Arap pernah ikut terseret dan menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong itu.
Reza saat itu diketahui disawer oleh Doni Salmanan sebanyak Rp1 miliar. Namun akibat terjerat kasus, Reza Arap pun harus mengembalikan uang sawerannya itu sebesar Rp950 juta. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"