KONTEKS.CO.ID – Saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 19 Desember 2022, Nikita Mirzani curhat ke Hakim.
Sebagai simbol protes, Nikita mengenakan pakaian serba hitam yang disebutnya dalam rangka masa berkabung.
Sementara itu, Dito Mahendra terlihat kembali absen di persidangan yang beragenda penyampaian keterangan saksi itu.
Saat di persidangan, Nikita Mirzani sempat curhat dan menyampaikan keluhannya kepada majelis hakim bahwa dituding pura-pura sakit oleh Jaksa Edwar.
Nikita Mirzani curhat ke Hakim lantaran tidak bisa leluasa berobat ke rumah sakit padahal dia menderita pengapuran tulang di bagian leher.
Hal ini ia sampaikan kepada hakim saat di persidangan. Usai jalani sidang, ia pun meluapkan kekesalannya tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Iya, kalau itu sama pak Edwar selalu dipersulit saya kalau mau ke rumah sakit, bilangnya pura-pura terus sampe sakit banget baru kemarin bisa dirujuk,” ungkap Nikita Mirzani dikutip dari YouTube Cumi Cumi pada Senin, 19 Desember 2022.
Nikita Mirzani mengaku dituding pura-pura sakit oleh Jaksa Edwar. “Iya, kalau itu sama pak Edwar selalu dipersulit saya kalau mau ke rumah sakit, bilangnya pura-pura terus sampe sakit banget baru kemarin bisa dirujuk,” ungkap Nikita Mirzani.
Nikita mengaku bahwa ia mengalami sakit di bagian tulang belakang. Hal tersebut mengakibatkan peredaran darahnya tidak berfungsi dengan baik.
“Akhirnya Jaksa sendiri pun melihat hasilnya, ternyata betul di daerah tulang belakang itu terjadi pengapuran yang mengakibatkan tulang punggung dan penyempitan sehingga peredaran darah dari leher ke kepala saya tidak berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Hakim sempat menegur jaksa sebab dianggap mempersulit Nikita Mirzani untuk berobat.
“Pak Edwar, jangan dipersulit, ya. Kalau perlu dirawat, ya, jangan dibataskan,” tegur hakim pada Jaksa Edwar.
Hakim bahkan menghimbau jaksa untuk mengizinkan Nikita Mirzani jika harus berobat ke luar kota Serang.
Syaratnya, Nikita tetap harus menunjukkan bukti rujukan dokter rumah tahanan (rutan) Serang. “Kalau perlu terapi ke Jakarta, ya, gak apa-apa,” ujar hakim.
“Kalau memang mau berobat di sana, tetep harus ada rujukan, yang jelas, dari dokter rutan, ya, harus merujuk di mana ini,” tegas hakim.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"