KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani bebas! Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang telah memvonis bebas Nikita Mirzani pada Kamis, 29 Desember 2022.
Majelis langsung memutus perkara ini setelah 4 kali saksi korban Mahendra Dito yang tak pernah datang.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Keputusan Nikita Mirzani bebas setelah Majelis hakim musyawarah dan memutuskan langsung memutus perkara ini.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” kata ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.
Mendengar pernyataan hakim bahwa Nikita Mirzani bebas, Nyai spontan menangis histeris. Ia bersujud di ruang sidang.
Pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Tangisan Nikita Mirzani bergema di ruang sidang. Setelah sidang selesai, Nikita Mirzani langsung bersalaman dengan Majelis Hakim.
Terlihat Fitri Salhuteru juga langsung memeluk Nikita Mirzani.
“Kita pulang, kita pulang,” ucap Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzan yang masih menangis langsung dipeluk oleh kerabat yang turut hadir.
Nikita Mirzani sudah ditahan selama dua bulan di Rutan Kelas II Serang, Banten. Nikita Mirzani ditahan karena laporan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa terhadap Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"