KONTEKS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) ajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap vonis Nikita Mirzani pada Jumat, 30 Desember 2022.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat, 30 Deseember 2022.
Jaksa Penuntut Umum yakin saksi pelapor Dito Mahendra menyatakan tidak puas terhadap vonis bebas Nikita Mirzani.
“Karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022,” lanjutnya.
“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali dan diketahui keberadaannya,” sambungnya.
Seperti diketahui bhwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani pada Kamis, 29 Desember 2022.
Majelis Hakim langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Majelis juga memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"