KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani tak sabar menyaksikan mantan pacarnya, Kiki The Potters masuk penjara.
Karena itu, dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Kiki The Potters.
Nikita Mirzani telah mempolisikan Kiki The Potters atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus pengaduan palsu. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan alias P21. Malah dalam waktu dekat akan disidangkan.
Nikita Mirzani yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Kehadiran mereka, untuk tanyakan kasus yang sudah dilaporkannya. “Kiki the Potters udah P21, sudah ke kejaksaan namun belum dikembalikan, jadi mungkin nanti akan ngomong ke kejaksaan,” kata Nikita Mirzani.
Menurut sang pengacara, kasus yang sudah dilaporkannya akan segera disidang. “Tinggal nunggu disidang,” ucap Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani melayangkan laporan kepada polisi tentang Kiki The Potters sejak 11 Mei 2021 dengan nomor LP/2508/V/YAN.2.5./2021/SPKT.PMJ.
Atas laporan tersebut, Kiki The Potters disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu.
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pada 10 Maret 2022 dan menetapkan Kiki The Potters sebagai tersangka.
Nikita Mirzani mempertanyakan kasus yang sudah dilaporkannya, kasus Kiki The Potters, setelah dirinya bebas dari Rutan Serang, Banten.
Selain itu setelah sempat ditahan 2 bulan 20 hari, Nikita berniat melaporkan aparat yang dianggap yang menjeratnya. Melalui unggahan media sosialnya, ia sampaikan hal tersebut.
Ia unggah video ucapan Togar Situmorang menyebut pihak Nikita Mirzani bisa melaporkan beberapa orang karena kerugian yang dialaminya.
“Saya yakin mereka (Nikita Mirzani dan tim) akan menggunakan haknya. Yakni melaporkan balik Dito Mahendra baik pidana maupun perdata,” unggahnya.
“Pasalnya banyak, bisa 317, 318, 220, 310, 311. Bisa juga melakukan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Karena banyak kerugian materi dan immateri selama 2 bulan di penjara,” kata Togar Situmorang dalam video, yang diunggah Nikita Mirzani, Selasa, 3 Januari 2022.
Dalam keterangan unggahan, ia menyampaikan pihak-pihak yang akan dilaporkan.
“Ini semua gara-gara KASAT Polres Serang Kota. Dimulai dari loe yah Kasat dan berakhir di tangan JPU Edward dan kawan-kawan yang bikin gue jadi duduk di Pengadilan Serang dan di kurung badan gue selama 2 bulan lebih. Sekarang gue bukan Terdakwa yah,” tulis Nikita Mirzani.
“Gue Laporin lo satu-satu yang ikut andil dalam memenjarakan gue. Jangan kalian pikir gue bakalan diem..,” sambungnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"