KONTEKS.CO.ID – Revaldo harus kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penangkapan Revaldo pada Selasa, 10 Januari 2023, di kediamannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mana terdapat tiga jenis narkoba.
Pada keterangan rilis yang diterima awak media, diketahui barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja, sabu dan ektasi.
“Satu buah plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah toples kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram,” bunyi keterangan dalam rilis polisi yang diterima, Kamis, 12 Januari 2023.
“Satu buah cup kecil berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram,” lanjut keterangan dalam rilis polisi.
Selanjutnya, polisi juga menemukan pil ektasi dan plastik klip sisa sabu yang telah terpakai.
“Dua butir pil ekstasi dan lima buah plastik klip sisa sabu,” jelas keterangan dalam rilis polisi.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga sebagai bahan dan alat pendukung Revaldo saat mengonsumsi narkoba.
“Tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja, dan delapan buah sedotan untuk sendok sabu.”
Polisi pun telah menetapkan Revaldo dengan status tersangka setelah hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkoba.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"