KONTEKS.CO.ID – Pengakuan Revaldo Fifaldi tentang kecanduannya terhadap narkoba diutarakannya di hadapan media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Januari 2023 sore.
Seperti diketahui, Revaldo Fifaldi telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Januari 2023.
Kini, artis yang kini berusia 40 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka oleh Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Revaldo menyampaikan beberapa pesan.
Dalam kesempatan itu, Revaldo berterima kasih kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena telah menyelamatkan dirinya dari jeratan narkoba.
“Sudah menegur saya kembali, lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur yang maha kuasa,” ucap dia.
“Saya akan dibimbing dengan sebaik. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh abang-abang ini dan BNNP terus diberikan saran,” ucap Revaldo.
Revaldo Fifaldi menyinggung kesehatan mentalnya usai kembali ditangkap polisi. Menurutnya, kondisi tersebut yang membuatnya kembali jatuh di ‘lubang’ masalah yang sama.
“Saya kambuh, saya pencandu yang mempunyai masalah mental,” kata Revaldo.
Ia kemudian meminta kepada keluarga, sahabat, teman hingga pihak-pihak yang percaya kepada dirinya.
“Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua,” tuturnya.
Seperti diketahui, Revaldo kembali ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.
Bintang Sayap-sayap Patah dan Sri Asih itu ditangkap seorang diri usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan THC.
Kepada penyidik, Revaldo mengaku sebagai pecandu yang kembali mengonsumsi narkoba sejak 2022. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari perempuan berinisial T dan ganja dari pria berinisial G.
Revaldo pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nantinya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Keputusan itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Pengakuan Revaldo, penangkapan ini bukan pertama kali dia berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada April 2006 silam. Kala itu PN Jaksel memberikan vonis penjara 2 tahun.
Selanjutnya, Revaldo kembali ditangkap polisi pada Juli 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"